KOMISI C
KESEJAHTERAAN MAHASISWA
Komisi Kesejahteraan Mahasiswa DPM FBS Unesa memiliki tugas utama dalam hal Advokasi. Komisi C berkorelasi dengan BEM yakni Departement Kerohanian, Departement Sosial dan Departement Lingkungan Selain itu Berkorelasi dengan Bidang tiga pada HMJ. Komisi C memiliki Tugas dan Wewenang diatur dalam Tatib kode etik yakni :
a) Menjadi mediator antar mahasiswa dgn birokrasi selingkung fbs unesa
b) Mengawasi dan menginvestigasi serta menindak lanjuti setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Ormawa dan pimpinan FBS Unesa yang mencakup seluruh mahasiswa
c) Berperan aktif dalam menyikapi kebijakan yang dilakukan BEM dan HMJ selingkung FBS Unesa
d) Menerima setiap laporan terkait dengan penyelewengan dan pelanggaran yang terjadi di ormawa FBS Unesa
e) Menjaring aspirasi dari seluruh mahasiswa dan menjebatani mahasiswa FBS dengan pimpinan Fakultas
Selain tugas dan wewenang diatas Komisi Kesejahteraan Mahasiswa memiliki Program Kerja yakni :
1. Diskusi Mahasiswa
2. Mahasiswa Bersuara
3. Logis (Dialog Strategis)
4. Pendampingan penurunan UKT
5. Pelatihan Advokasi
6. Posko Advokasi
5. Pelatihan Advokasi
6. Posko Advokasi
Anggota Komisi Kesejahteraan Mahasiswa :
Teavani Nelta P. (Ketua Komisi)
Faisal Reza
Rizkia Inayatul M
Agung Juminto
Azka Lailiyatul M.
Farah Ika D.
Shofi Sotya S.
Ainun Hidayati
Rizqi Dwi R.
Ahmad Dhea Ananda
Ahmad Dhea Ananda
Contact Person Komisi C
WA
082142032052 (Tea)
085335401534 (Rizky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar