KOMISI C
Komisi Kesejahteraan Mahasiswa DPM FBS Unesa memiliki tugas utama dalam hal Advokasi. Komisi C berkorelasi dengan BEM yakni Departement Kerohanian, Departement Sosial dan Departement Lingkungan Selain itu Berkorelasi dengan Bidang tiga pada HMJ. Komisi C memiliki Tugas dan Wewenang diatur dalam Tatib kode etik yakni :
a) Menjadi mediator antar mahasiswa dgn birokrasi selingkung FBS Unesab) Mengawasi dan menginvestigasi serta menindak lanjuti setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Ormawa dan pimpinan FBS Unesa yang mencakup seluruh mahasiswac) Berperan aktif dalam menyikapi kebijakan yang dilakukan BEM dan HMJ selingkung FBS Unesad) Menerima setiap laporan terkait dengan penyelewengan dan pelanggaran yang terjadi di ormawa FBS Unesa
a) Menjadi mediator antar mahasiswa dgn birokrasi selingkung FBS Unesab) Mengawasi dan menginvestigasi serta menindak lanjuti setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Ormawa dan pimpinan FBS Unesa yang mencakup seluruh mahasiswac) Berperan aktif dalam menyikapi kebijakan yang dilakukan BEM dan HMJ selingkung FBS Unesad) Menerima setiap laporan terkait dengan penyelewengan dan pelanggaran yang terjadi di ormawa FBS Unesa
e) Menjaring aspirasi dari seluruh mahasiswa dan menjebatani mahasiswa FBS dengan pimpinan Fakultas Selain Tugas dan Wewenang di atas. Adapun Program Kerja dari Komisi Kesejahteraan Mahasiswa:
1. Diskusi Mahasiswa
2. Mahasiswa Bersuara
3. Logis (Dialog Strategis)
4. Pendampingan penurunan UKT
5. Pelatihan Advokasi
6. Posko Advokasi
7. Monitoring evaluasi
Anggota Komisi Kesejahteraan Mahasiswa:
Anggota Komisi Kesejahteraan Mahasiswa:
Ulfa Dwinigtyas
Rafaeliando Susanto
Rivo John Ardian
Bima Restu Jiwandono
Adinda Laili Ramadani
Mai Lany Sudarno Putri
Andriyan Niken Astutie
Adela Mega Tama
Fransisca Amaylia Widyanto
Niscaya Annisa Nurul Falah
Contact Person:
082139116143
Ulfa Dwiningtyas
0895322792780
Rafaeliando Susanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar