Cari Blog Ini

Senin, 01 Maret 2021

KOMISI B (KADERISASI DAN PEMBERDAYAAN MANUSIA) PERIODE 2021

                               KOMISI B 

KADERISASI DAN PEMBERDAYAAN MAHASISWA
 

 Komisi Kaderisasi dan Pemberdayaan Mahasiswa DPM FBS Unesa memiliki tugas utama dalam halpengawasan dan budgeting. Komisi B berkorelasi dengan BEM yakni Departement Pemberdayaan Sumber Daya Mahasiswa dan Departement Olahraga, Seni dan Budaya. Selain itu komisi B berkorelasi dengan Bidang dua pada HMJ. Komisi B  memiliki Tugas dan Wewenang yang telah diatur dalam Tatib kode etik yakni 
a)      Mempertanggung jawabkan pengawasan kepada program kerja eksekutif yang berkaitan dengan kaderisasi dan pemberdayaan  mahasiswa
b)      Melakukan pengawasan terhadap segala pelaksanaan perundang-undangan yang berlaku diormawa FBS Unesa serta pelaksanaan dan peraturan yang telah dibahas dalam rapat kerja 
c)      Melakukan pengawasan tentang kebijakan eksekutif 
d)     Membahasa dan menindak lanjuti usulan HMJ tentang fenomena yang terjadi di FBS Unesa
e)      Meminta dan menyikapi rancangan program kerja BEM dan HMJ selingkung FBS Unesa
f)       Meminta dan menerima progres report BEM dan HMJ selingkung fbs Unesa
g)      Membuat, merumuskan dan membahas mekanisme pengawasan dan budgeting
h)      Mengadakan pembahasan laporan keuangan BEM dan HMJ selingkung FBS Unesa
i)        Meminta dan menyikapi rancangan anggaran kegiatan serta melakukan audit
   Selain tugas dan wewenang diatas Komisi Kaderisasi dan Pemberdayaan Mahasiswa  memiliki Program Kerja yakni:

1. Upgrading Anggota DPM FBS Unesa
2. Pengawasan besar PKKMB
3. Pelatihan Legislatif

 Anggota Komisi Kaderisasi dan Pemberdayaan Mahasiswa :  

Fedora Daka Syam Aminullah

Maulida Tazkiyatun Nafsiah

Alfi Akmalia Hadi

Sophia Fransiska Salsabiela Taniago

Dewi Kharisma

Rahadanti Ayu Pradnya

Iqlyma Amalia

Mahardicky Yoga Aditya

Atsiandi Shintia Wardani

Contact Person


085933447245

Fedora Daka Syam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar