KOMISI B
Komisi Kaderisasi dan Pemberdayaan Mahasiswa DPM FBS Unesa memiliki tugas utama dalam halpengawasan dan budgeting. Komisi B berkorelasi dengan BEM yakni Departement Pemberdayaan Sumber Daya Mahasiswa dan Departement Olahraga, Seni dan Budaya. Selain itu komisi B berkorelasi dengan Bidang dua pada HMJ. Komisi B memiliki Tugas dan Wewenang yang telah diatur dalam Tatib kode etik yakni
a) Mempertanggung jawabkan pengawasan kepada program kerja eksekutif yang berkaitan dengan kaderisasi dan pemberdayaan mahasiswa
b) Melakukan pengawasan terhadap segala pelaksanaan perundang-undangan yang berlaku diormawa FBS Unesa serta pelaksanaan dan peraturan yang telah dibahas dalam rapat kerja
c) Melakukan pengawasan tentang kebijakan eksekutif
d) Membahasa dan menindak lanjuti usulan HMJ tentang fenomena yang terjadi di FBS Unesa
e) Meminta dan menyikapi rancangan program kerja BEM dan HMJ selingkung FBS Unesa
f) Meminta dan menerima progres report BEM dan HMJ selingkung fbs Unesa
g) Membuat, merumuskan dan membahas mekanisme pengawasan dan budgeting
h) Mengadakan pembahasan laporan keuangan BEM dan HMJ selingkung FBS Unesa
i) Meminta dan menyikapi rancangan anggaran kegiatan serta melakukan audit
Selain tugas dan wewenang diatas Komisi Kaderisasi dan Pemberdayaan Mahasiswa memiliki Program Kerja yakni:
1. Upgrading Anggota DPM FBS Unesa
1. Upgrading Anggota DPM FBS Unesa
2. Pengawasan besar PKKMB
3. Pelatihan Legislatif
Anggota Komisi Kaderisasi dan Pemberdayaan Mahasiswa :
Fedora Daka Syam Aminullah
Maulida Tazkiyatun Nafsiah
Alfi Akmalia Hadi
Sophia Fransiska Salsabiela Taniago
Dewi Kharisma
Rahadanti Ayu Pradnya
Iqlyma Amalia
Mahardicky Yoga Aditya
Atsiandi Shintia Wardani
Contact Person
085933447245
Fedora Daka Syam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar