KOMISI A
TATA PEMERINTAHAN
Komisi Tata Pemerintahan DPM FBS Unesa memiliki tugas utama dalam hal legislasi dan perundang-undangan. Komisi A berkorelasi dengan BEM yakni Departement Pendidikan dan Penalaran serta Departement Dalam Negeri. Selain itu Berkorelasi dengan Bidang Satu pada HMJ. Komisi A memiliki Tugas dan Wewenang yakni
a) Membahas dan mengevalusi hasil peraturan untuk ditinjau kembali mengenai kesesuaian peraturan tersebut dengan peraturan yang menjadi landasan dasar peraturan tersebut
b) Membuat , membahas dan memutuskan rancangan peraturan yang akan diusulkan anggota DPM atau BEM FBS Unesa yang disesuaikan dengan kebutuhan dan diperlakukan dioprmawa FBS dari UUD REMA 2015
c) Mengadakan persidangan yang sudah diatur di tata tertib DPM FBS Unesa sesuai dengan kebutuhan
d) Melakukan sosialisasi perundang-undangan organisasi mahasiswa FBS Unesa
2019
e) Merubah peraturan yang sudah dibuat melalui sidang pleno internal DPM FBS Unesa jika masih terdapat kekeliruan dalam peraturan tersebut melalui sistematika perubahan peraturan yang diatur dalam tata tertib DPM FBS Unesa 2019
f) Menindaklanjuti anggota DPM FBS Unesa yang melanggar aturan yang telah diatur di Tatib Kode Etik atau peraturan lainnya yang disepakati bersama.
Selain tugas dan wewenang di atas Komisi Tata Pemerintahan memiliki Program Kerja yakni :
1. Tata Persidangan Mekanisme Pengawasan
2. Monitoring Evaluasi bersama pihak eksekutif yang berkorelasi dengan Komisi A
3. Tata Persidangan PKKMB
2. Monitoring Evaluasi bersama pihak eksekutif yang berkorelasi dengan Komisi A
3. Tata Persidangan PKKMB
4. Tata Persidangan Pemilihan Umum Raya
5. Tata Persidangan Peraturan Pembuatan Peraturan
6. Musyawarah Mahasiswa tingkat Fakultas
5. Tata Persidangan Peraturan Pembuatan Peraturan
6. Musyawarah Mahasiswa tingkat Fakultas
Anggota Komisi Tata Pemerintahan:
Deidra Artamevia Refa Hananta Fortuna
Merlin Kalawen
Danin Maula
Tenisa Elifia Damayanti
Ardhiana Puspita Lukmana
Shilvia Lailin Naja
Wida Layyin Nafisa
M. Ibnu Fatur Rifki
Muhammad Kanz Al-'Afifi
Contact Person:
085936564646
Deidra Artamevia
085243247678
Merlin Kalawen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar